Miras atau Miris?
Negeri kita beberapa hari ini tengah gaduh lagi. Tidak mengherankan bukan? Sebab ini salah satu budaya negeri tercinta ini. Seperti ada yang kurang jika pemerintah tak membuat kontroversi pada masyarakat dan mungkin begitu sebaliknya. Mungkin. Kita patut berbangga, selain korup, kegaduhan menjadi salah satu budaya yang sampai sekarang masih dipegang teguh bangsa kita. Setidaknya menambah daftar budaya dari sekian banyak budaya kan? Kegaduhan ini berhulu dari terbitnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dari namanya tidak ada yang aneh. Namun isinyalah yang dipermasalahkan. Di antara isinya adalah memperbolehkan investasi minuman keras (miras) di 4 daerah di Indonesia, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Bali dan Papua. Artinya minuman keras di 4 daerah tersebut dilegalkan oleh pemerintah. Masyarakat bebas menjual dan membelinya. Tak akan ada razia dan apa pun itu yang menghambat aktivitas mabuk di 4 daerah tersebut. Pemerintah sebagai penerb